Skip to main content

My Info

follow us

Tugas Konsultan HKI Hak Kekayaan Intelektual - Di jaman yang makin maju seperti sekarang ini, inovatif dan inovatif saja tidak cukup buat bawa usaha jadi populer dan berhasil. Pasalnya banyak juga produk inovatif yang hadapi dengan rintangan pendomplengan, peniruan, plagiarisme, dan lain lain. Oleh karenanya dibutuhkan pengiringan seorang Konsultan HKI dalam lakukan pelindungan hasil kreativitas itu.

Konsultan Hak Kekayaan Intelektual

Pelindungan yang diberi oleh pemerintahan akan tentukan maju tidaknya HKI. Satu usaha sendiri akan berasa lebih berarti dan mempunyai nilai lebih, jika kerahasiaannya betul-betul diproteksi oleh hukum. Dengan demikian orang yang lain pengin memakai kreasi cipta seorang, dapat bayar royalti dan lain lain.

Dalam kerangka itu, karena itu peranan seorang konsultan hak kekayaan intelektual diperlukan. Karier ini sendiri dapat disebut semakin lebih simpel jika dibanding dengan notaris, atau hakim peradilan umum. Hingga seorang konsultan hak kekayaan intelektual tidak harus mempunyai background disiplin pengetahuan hukum, sama dalam notaris dan hakim.

Bahkan juga seorang insinyur dikenankan jadi seorang konsultan hak kekayaan intelektual, jika sudah penuhi syarat-syarat. Konsultan ini ialah orang yang mempunyai ketrampilan pada sektor berkaitan (hak kekayaan intelektual), dan secara eksklusif memberi jasanya dalam sektor mengajukan atau pengurusan hak kekayaan intelektual.

Hak dan Kewajiban Konsultan Hak Kekayaan Intelektual

Hak dan kewajiban dari konsultan itu ditata dalam Ketentuan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2005, mengenai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual. Dalam ketentuan disebut bahkan juga konsultan ini memiliki hak memberikan pengiringan, sebagai wakil, atau menolong kebutuhan faksi pemakai layanan dalam ajukan permintaan dalam sektor HKI ke Direktorat Jenderal.

Selanjutnya dalam memberi jasanya ke warga, seorang konsultan hak kekayaan intelektual memiliki hak mendapatkan imbalan yang telah disetujui di antara penyuplai layanan dan pemakai layanan. Dan dalam menjaringn pekerjaannya, konsultan harus mematuhi ketentuan perundang undangan yang berjalan di bagian HKI atau ketetapan hukum yang lain di Indonesia.

Faksi penyuplai layanan berkewajiban membuat perlindungan kebutuhan pemakai layanan, jaga kerahasiaan info yang berkaitan dengan permintaan HKI yang dikuasakan padanya, memberi servis diskusi dan publikasi dalam sektor HKI yang terhitung tata langkah mengajukan permintaan ke Direktorat Jenderal.

Di samping itu konsultan hak kekayaan intelektual berkaitan pemberian servis dan publikasi harus memberinya secara hanya cuma, jika hadapi faksi pemakai layanan yang tidak sanggup. Di mana seluruh pekerjaan itu seperti yang diartikan harus dikerjakan tanpa ada menyalahi kaidah karier (publisitas mengenai layanan konsultan hak kekayaan intelektual Indonesia).

Walau tidak harus berawal dari sarjana hukum, tetapi ada banyak persyaratan yang perlu disanggupi jika pengin jadi seorang konsultan hak kekayaan intelektual. Persyaratan persyaratan itu ditata dalam pasal 3 PP 2 Tahun 2005, di mana ketentuannya yakni harus berwarga negara RI, berada tinggal di RI, alumnus S1, tidak dengan status pns, dan telah lulus training dan ujiannya.

Sesudah memperoleh training dan lulus ujian, selanjutnya calon konsultan HKI harus membuat permintaan berbentuk tercatat yang disodorkan ke Menteri Hukum dan HAM. Permintaan itu disodorkan lewat Direktorat Jenderal HKI, supaya bisa diangkat selaku konsultan hak kekayaan intelektual. Ini telah ditata dalam PP 2 pasal ayat 1 Tahun 2005.

Secara simpelnya, konsultan hak kekayaan intelektual itu mempunyai pekerjaan untuk menolong pemilik HKI supaya mendapatkan pelindungan secara hukum atas kekayaan intelektual yang dipunyainya. Dimulai dari mengenali apa kekayaan yang diartikan terhitung HKI atau mungkin tidak, sampai mengajukan permintaannya ke Ditjen HKI (bergantung dari kesepakatan dengan client).

Agar mudah mengakses My Info di smartphone, klik ikon 3 titikdi browser Chrome kemudian pilih "Tambahkan ke layar utama". Selanjutnya bisa mengakses My Info dari layar utama smartphone dengan klik ikon My Info.

You Might Also Like: