Ditulis pada: 8/26/2020
Cara Mudah Cek Merek Online untuk UMKM - Kesadaran soal pentingnya pendaftaran merek oleh pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) masih sangat rendah. Berdasarkan data dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dari 60 juta pelaku UMKM tak lebih dari 5% yang mendaftarkan merek pada 2020. Padahal, peran UMKM sangat besar sebagai tulang punggung ekonomi nasional.
Artinya, sebagian besar pengusaha tersebut tak memprioritaskan pentingnya hak merek dagang. Padahal, langkah ini sangat penting untuk melindungi produk yang dipasarkan secara hukum untuk keberlangsungan bisnis, termasuk dengan cek merek online. Merek terbentuk sebagai identitas pembeda dengan produk lainnya meski dengan barang atau jasa serupa.
Hal ini tentu patut disayangkan, lantaran produk yang tidak memiliki merek resmi tersebut akan mudah digunakan oleh pihak ketiga tanpa persetujuan. Tindakan tersebut pun tak bisa ditangani karena tidak memiliki sertifikat resmi, yang berujung merugi bagi para pelaku usaha itu sendiri.
Kendati demikian, permohonan pendaftaran merek di tiap tahunnya terus mengalami peningkatan yang signifikan. Pada 2018 misalnya, pemohon mencapai 8.829 dan meningkat di angka 10.632 pada tahun 2019. Angka ini cukup menggembirakan, tentunya bagi Djki di bawah naungan Kemenkumham yang kerap memberi inovasi dan sosialisasi menyeluruh akan pentingnya hak merek.
Cek Merek Online untuk UMKM
Inovasi yang dilahirkan Djki banyak melalui sistem teknologi informasi yang terus dikembangkan. Fungsinya, untuk memudahkan pelaku dalam seluruh proses pendaftaran. Pelaku UMKM sendiri sejauh ini dikenal selalu memilih alternatif yang cepat efisien, dan hemat biaya seumpama pemanfaatan teknologi digital.
Pihak Kemenkumham dalam hal ini juga ketat terhadap pungutan liar yang mungkin timbul dalam proses pengurusan. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual selaku pelaksana mengantisipasi hal demikian, dengan transparansi daftar biaya yang harus dikeluarkan. Daftar biaya sendiri dapat dipelajari melalui situs resminya.
Inovasi yang diciptakan UMKM sangat beragam, namun ketidaktahuan serta mekanisme yang dianggap sulit banyak menjadi kendala. Sejak 2019, Djki sendiri telah menyediakan aplikasi pendaftaran. Sayangnya, aplikasi daftar online yang disediakan pemerintah belum banyak dimanfaatkan, hanya didominasi produk dari anak perusahaan besar.
Terhitung sejak 17 Agustus 2019, keseluruhan layanan pendaftaran kekayaan intelektual telah berbasis online termasuk pada hak paten, hak merek, desain industri, juga indikasi geografis. Karenanya, pemohon tak perlu menyambangi kantor Djki terdekat karena sudah tak menyediakan loket fisik melainkan loket virtual yang nantinya akan diverifikasi, termasuk dengan pembayaran online.
Loket virtual "Lockvid 20" misalnya, diluncurkan Djki sebagai inovasi pendaftaran di tengah pandemi. Peluncuran ini, berupaya memfasilitasi pelaku usaha terutama UMKM dalam pelayanan online. Dengan metode pendaftaran ini, diharap meningkatkan kesadaran dan mencipta ekosistem dagang yang lebih sehat.
Kepemilikan secara legal, akan melindungi produk dan memberi potensi berkembang lebih besar dengan kepercayaan konsumen yang konsisten. Kekeliruan yang juga kerap dialami pengusaha UMKM adalah khawatir pengajuan akan ditolak.
Padahal, masalah sangat bisa diantisipasi dengan mengakses situs untuk mengecek merek telah terdaftar atau belum, serta memiliki kesamaan dengan produk lain atau tidak. Detail penolakan oleh Djki bisa membantu pemohon dalam menyusun merek baru atau dokumen pendukung guna perbaikan.
Pendaftaran hak dengan cek merek online dibutuhkan untuk membentuk persaingan usaha yang lebih sehat, serta berlandaskan hukum sebagai perlindungan dalam produksi, pemasaran hingga sampai pada konsumen. Pelaku UMKM, tentunya perlu memegang kepemilikan produk sebagai pondasi bisnis.