Ditulis pada: 5/14/2020
Brand atau merek punyai peranan sangat penting, baik dalam bisnis, perdagangan lain termasuk juga organisasi sosial. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), merek dikatakan sebagai jenama.
Peranan penting sebagai daya pembeda dari suatu produk barang atau jasa. Bayangkan bila semua produk rokok diberi merek "Rokok" atau semua produk susu di Indonesia dinamakan merek "Susu." Hasilnya akan membuat orang bingung sebab untuk produk dengan merek sama tetapi punyai kualitas serta kuantitas yang berbeda.
Jika Anda hendak beli susu formula, dan yang Anda infokan pada penjual adalah "susu formula" maka penjual akan memberikan banyak pilihan dengan beberapa variasi harga. Tetapi Jika yang Anda sebut mereknya, contohnya SGM Eskplor, Nutribaby Royal, atau Nutramigen, maka merk itu yang akan didapatkan.
Dengan menyebutkan merek, karena itu orang akan mengenal asal barang atau jasa dari perusahaan A atau B. Karena itu berikut peranan ke-2 merek, yakni untuk tanda menegenali asal barang atau jasa dari produsen atau pihak mana. Berarti, merek berperan untuk penghubung suatu barang serta jasa dengan produsennya.
Nah, jika menyebutkan SGM Eskplor, Morinaga, atau Nutribaby Royal, maka terbayang kualitas (meskipun dapat diperdebatkan) suatu susu formula, sekaligus juga level harga. Di sinilah merek berperan sebagai penentu kualitas dari suatu barang serta/atau jasa.
Produsen akan memakai merek untuk sarana promosi. Tanpa ada merek, suatu iklan atau promosi barang atau layanan tidak efektif.
Peranan itu menggambarkan jaminan kepribadian (individuality) serta reputasi. Beli satu Datsun Go Panca pasti beda jauh dengan membeli Lexus LS 500. Demikian pula waktu seorang memakainya, performa serta citranya tidak sama. Serta, merek itu dapat memperlihatkan kelas sosial seseorang.
Karena itu merek memberikan suatu janji produsen pada konsumen serta memperlihatkan value proposition. Maka dari itu, untuk contoh, Toyota menawarkan Agya dan waktu yang sama menjual Camry. Reputasi yang ingin dibuat Toyota atas dua merek itu tidak sama, serta harapan konsumen juga tidak sama atas dua produk tersebut . Jika anda ingin tahu cara membuat merek dagang yang lebih mudah, silahkan hubungi Patendo segera.
Perlindungan Hukum
Peranan yang lain adalah pelindungan hukum, dalam konteks merek itu sudah didaftarkan ke kantor merek. Di Indonesia, tempat pendaftaran merek adalah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum serta Hak Asasi Manusia.
Peranan pelindungan hukum ini terkadang dilalaikan pelaku usaha karena mereka hanya konsentrasi pada peranan reputasi serta promosi produk atau jasa. Padahal, suatu merek yang tidak didaftarkan serta mendapatkan sertifikasi maka merek itu akan mudah diambil pihak lain.
Hal tersebut sebab konsep pendaftaran merek di Indonesia adalah first to file, yakni siapa yang pertama-tama mendaftarkanya yang dianggap seperti pemilik atau pemegang hak atas merek. Beberapa promosi merek yang menghabiskan banyak biaya akan sia-sia jika rupanya merek itu telah dimiliki oleh orang lain.
Dan bahkan, Anda dapat terkena masalah hukum sebab dianggap memakai merek seseorang tanpa ada izin. Maka dari itu, pendaftaran merek ke Direktorat Merek DJKI akan memberi kejelasan hukum buat pelaku usaha.
Perlindungan merek di Indonesia ditata dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 mengenai Merek serta Tanda-tanda Geografis.
Peraturan yang lain adalah Ketentuan Menteri Hukum serta Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 67 tahun 2016 mengenai Pendaftaran Merek. Permenkumham 67/2019 memberikan rangka tata langkah pendaftaran merek, baik dengan cara dalam jaringan (daring) atau luar jaringan (luring).