Ditulis pada: 3/03/2020
Ponsel BM Masih Bisa Dipakai Meski Diblock Operator - Aturan IMEI untuk menghentikan penggunaan ponsel BM sebentar lagi akan segera berlaku. Itu artinya, untuk semua ponsel ilegal atau ponsel Black Market tidak akan dapat menerima sinyal layanan telekomunikasi dari operator seluler.
Akan tetapi meskipun ponsel BM diblock oleh operator seluler, namun masih ada celah yang memungkinkan bagi pengguna ponsel BM untuk tetap dapat berselancar di internet, yaitu dengan menggunakan koneksi dari WiFi. Itu artinya ponsel BM masih bisa digunakan.
Mengenai fitur WiFi ini sendiri adalah pengecualian pemblokiran yang dilakukan oleh pemerintah terhadap ponsel BM karena fitur koneksi WiFi sendiri bukan bagian dari layanan seluler.
Untuk diketahui, bahwa pemerintah dan operator seluler yang ada di Indoesia telah sepakat untuk menggunakan cara skema whitelist untuk melakukan blokir ponsel BM di Indonesia.
Dengan skema whitelist ini, maka masyarakat dapat mengetahuinya sejak awal ketika akan membeli ponsel. Apakah ponsel yang akan mereka beli tersebut masuk kategori ponsel resmi atau ponsel ilegal, tentunya hal tersebut diketahui setelah melakukan pengecekan dengan kartu sim aktif.
Nantinya setelah aturan IMEI untuk blokir ponsel BM ini diberlakukan pada tanggal 18 April 2020 mendatang, maka semua ponsel BM tidak akan mendapat sinyal dari layanan telekomunikasi seperti pada umumnya, meskipun ponsel tersebut menggunakan SIM card sekalipun.
Pada saat ini, aturan IMEI ini masih berada dalam tahap fase sosialisasi dari setelah aturan ditandatangani pada tanggal 18 Oktober 2019 yang lalu.
Jadi tahapan sosialisasi aturan IMEI ini berlangsung selama enam bulan, di mana pada tanggal 18 April 2020 mendatang akan diterapkan secara resmi sebagai upaya pemerintah dalam memberangus peradaran ponsel BM.