Skip to main content

My Info

follow us

Peningkatan di sektor industri terus dikejar oleh pemerintah Indonesia. Pada hari Perumahan Nasional yang jatuh pada tanggal 25 Agustus, pemerintah mengusung tema penyederhanaan perizinan. Hal ini penting demi mempercepat masyarakat untuk mendapatkan rumah.

Apalagi, kini pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah getol-getolnya mengebut program sejuta rumah untuk rakyat. Program tersebut sengaja dibuat untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan hunian yang kini harga rumah dijual di Bandung makin mahal.

Salah satu hal yang utama dalam penyediaan perumahan adalah perizinan yang cepat. Dengan perizinan yang cepat maka masyarakat dapat memiliki hunian dengan cepat pula. Apalagi, kini sudah banyak masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang sudah mulai dapat membeli rumah MBR, dan memerlukan Izin Mendirikan Bangunan.

Tidak bisa dipungkiri bahwa perizinan kini menjadi salah satu hal yang menghambat masyarakat untuk memiliki rumah. maka dari itu diperlukan penyederhanaan perizinan agar nantinya pemilik rumah dapat memiliki rumah lebih cepat.

Maka dari itu diperlukan keterlibatan dari banyak pihak agar penyederhanaan ini sukses. Banyak kementerian yang harus ikut terlibat dalam hal ini. Beberapa kementrian terkait adalah Kementerian PUPR, Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Dalam Negeri, dan juga peran pemerintah daerah diperlukan.

Kementerian PUPR sendiri telah mengeluarkan peraturan untuk menerbitkan pengurusan perizinan IMB maksimal selama tiga hari.

Kementerian Perhubungan juga ikut terlibat, dan bahwa Analisis Dampak Lingkungan Lalu Lintas tidak diperlukan untuk pembangunan kawasan di bawah 5 hektar. Ini akan terus dilakukan dan diberlakukan khususnya bagi pembangunan perumahan untuk MBR dengan menyederhanakan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup.

Namun, masalah ini masih dibahas di Kementerian ATR/BPN. Sehingga masih harus menunggu hasilnya.

Walau begitu, jika pembahasan ini sudah final di Kementerian Koordinator Perekonomian, maka nanti akan dikeluarkan aturan berupa Peraturan Pemerintah-nya. Dengan dikeluarkannya PP tersebut, maka struktur di daerah harus mengikutinya. Karena, masih banyak aturan di daerah yang kerap merumitkan masalah perizinan tersebut.

Ini merupakan artikel review. Segala bentuk dan akibat yang timbul atas materi di atas, sepenuhnya adalah tanggung jawab Urbanindo.com. Terima Kasih!

Agar mudah mengakses My Info di smartphone, klik ikon 3 titikdi browser Chrome kemudian pilih "Tambahkan ke layar utama". Selanjutnya bisa mengakses My Info dari layar utama smartphone dengan klik ikon My Info.

You Might Also Like: