Skip to main content

My Info

follow us

Bagi Anda yang ingin untuk membeli rumah dengan cara kredit pemilikan rumah atau KPR, tentunya Anda harus mengetahui terlebih dahulu jenis-jenis KPR. Jenis KPR di Indonesia sendiri terdiri dari 2 jenis yaitu KPR Konvensional dan KPR Syariah.

KPR Syariah sendiri merupakan sistem KPR yang menggunakan kredit tanpa bunga dan nilai angsurannya tetap. Maka tidak heran jika banyak orang kini mulai melirik sistem KPR Syariah. KPR Syariah sendiri berlandaskan jual beli dan sistem bagi hasil. Pada umumnya, bank Syariah akan menawarkan dua jenis akad, yaitu Akad Murabahah dan Akad Musyarakah Mutanaqisah.

Kedua akad tersebut memiliki penghitungan yang berbeda antara satu sama lainnya. Biasanya, pemohon akan diminta untuk menentukan sendiri jenis akad, yang disesuaikan dengan kemampuan dan keadaan finansialnya.

Berikut adalah penjelasan mengenai Akad Murabahah.

Murabahah adalah salah satu bentuk perjanjian jual beli antara bank dan nasabah. Dalam sistem ini, bank Syariah akan membeli barang, dalam kasus ini rumah, yang diperlukan oleh nasabahnya. Kemudian, barang tersebut akan dijual kembali kepada nasabah dengan harga yang sebenarnya, atau harga asli, ditambah dengan keuntungan yang telah ditentukan sesuai dengan kesepakatan yang dibuat dengan nasabah sebelumnya.

Dalam murabahah, pihak bank akan menginformasikan harga asli dari barang yang dibeli. Beban keuntungan yang dibebankan pada benda yang dijual kembali ke nasabah juga diberitahukan. Hal inilah yang membedakan murabahah dengan sistem lainnya.

Untuk lebih jelasnya, silakan simak simulasi berikut:

Andi ingin membeli rumah dijual di Bandung seharga Rp 300 juta. uang muka yang Andi bayarkan adalah 20% dari harga rumah, dan sisanya akan dibayarkan melalui bank Syariah dengan cara dicicil. Maka Andi sanggup membayar sebesar Rp 60 juta, dan bank akan membayar sisanya yaitu sebesar Rp 240 juta.

Dengan menggunakan prinsip murabahah maka pihak bank setuju untuk membiayai rumah Andi sebesar Rp 240 juta.

Selanjutnya, pihak bank membebankan keuntungan sebesar 5% dari nilai rumah dengan jangka waktu 15 tahun. Maka, bank akan memberikan penghitungan untuk adat mengetahui jumlah cicilan yang perlu dibayarkan tiap bulannya.

Berikut penghitungannya:
240 juta x (5% x 15) + 240 juta : 180 bulan
180 juta + 240 juta : 180 bulan
420 juta : 180 bulan
Rp 2.333.333.

Maka nilai angsuran yang harus dibayarkan Andi tiap bulannya adalah Rp 2.333.333 selama 15 tahun atau 180 bulan.

Ini merupakan artikel review. Segala bentuk dan akibat yang timbul atas materi di atas, sepenuhnya adalah tanggung jawab Urbanindo.com. Terima Kasih!

Agar mudah mengakses My Info di smartphone, klik ikon 3 titikdi browser Chrome kemudian pilih "Tambahkan ke layar utama". Selanjutnya bisa mengakses My Info dari layar utama smartphone dengan klik ikon My Info.

You Might Also Like: