Ditulis pada: 4/28/2016
Kebutuhan dan minat akan rumah murah tidak dipungkiri menjadi sesuatu yang untuk sebagian orang hanya menjadi impian, apalagi di kota-kota besar di Indonesia, Sangat kecil kemungkinanya kita bisa mendapatkan rumah impian dengan harga murah, bahkan tanpa embel-embel rumah impian pun pasti akan sangat sulit menemukan rumah dengan harga murah,
Kalaupun ada pasti lokasinya jauh dari pinggiran kota atau di dalam gang kumuh dengan resiko kebakaran, kebanjiran yang menjadi paket pembelian rumah yang mau tidak mau kita terima.
Mencari rumah dijual di Bandung dengan target harga murah mungkin bagi sebagian orang langsung berpikiran itu mustahil. Tetapi didunia ini tidak ada yang mustahil. Berikut ini saya bagikan beberapa penelurusan saya tentang rumah dijual dibandung harga murah yang saya sadur dari www.urbanindo.com.
Oke, sedikit mengajak Anda berpikir logis, dalam dunia properti rumah “harga murah” ini sangat bergantung pada lokasinya, sertifikasinya, nilai investasinya dan lain lainnya. Saya beri contoh jikalau ada seller yang menawarkan kepada Anda sebidang tanah dengan luas 100 m2 dengan harga Rp.500.000,-/ m2, lokasinya di sekitar Jl. Ir. H. Juanda Dago (Bandung), maka saya yakin Anda tidak butuh waktu lama berpikir dan langsung mencari ribuan cara agar tanah tersebut jadi milik Anda, karena seperti yang kita ketahui harga pasaran tanah di kawasan tersebut cukup tinggi berkali-kali lipat dari harga yang ditawarkan seller tersebut. Belum lagi jika lokasinya tempat yang pas untuk berbisnis, sudah tentu keuntungan pembelian tersebut menjadi berkali kali lipat, nah dari sini bisa kita tarik kesimpulan kalau harga murah itu sangat tergantung pada lokasi.
Kemudian sertifikasi yang ditawarkan oleh seller tersebut, Anda telisik kenapa bisa dijual murah, dalam bentuk apa sertifikasinya?
Anda mungkin kenal dengan istilah SHM atau HGB kedua istilah tersebut menjadi point penting seller dalam menawarkan propertinya kepada Anda.
Sekedar mengingatkan istilah SHM adalah Sertifikat Hak Milik artinya tanah dan keseluruhan bangunan yang berdiri di atasnya milik Anda dan bebas mau Anda apakan. Sedangkan HGB adalah Hak Guna Bangunan, artinya Anda hanya berhak menggunakan tidak diperkenankan untuk Anda merubah atau merenovasi segala sesuatu yang telah dibangun oleh pemberi Hak Guna Bangunan.
Kunjungilah www.urbanindo.com untuk mendapatkan informasi, tips,dan lokasi rumah murah di kota Bandung.
Kalaupun ada pasti lokasinya jauh dari pinggiran kota atau di dalam gang kumuh dengan resiko kebakaran, kebanjiran yang menjadi paket pembelian rumah yang mau tidak mau kita terima.
Mencari rumah dijual di Bandung dengan target harga murah mungkin bagi sebagian orang langsung berpikiran itu mustahil. Tetapi didunia ini tidak ada yang mustahil. Berikut ini saya bagikan beberapa penelurusan saya tentang rumah dijual dibandung harga murah yang saya sadur dari www.urbanindo.com.
Oke, sedikit mengajak Anda berpikir logis, dalam dunia properti rumah “harga murah” ini sangat bergantung pada lokasinya, sertifikasinya, nilai investasinya dan lain lainnya. Saya beri contoh jikalau ada seller yang menawarkan kepada Anda sebidang tanah dengan luas 100 m2 dengan harga Rp.500.000,-/ m2, lokasinya di sekitar Jl. Ir. H. Juanda Dago (Bandung), maka saya yakin Anda tidak butuh waktu lama berpikir dan langsung mencari ribuan cara agar tanah tersebut jadi milik Anda, karena seperti yang kita ketahui harga pasaran tanah di kawasan tersebut cukup tinggi berkali-kali lipat dari harga yang ditawarkan seller tersebut. Belum lagi jika lokasinya tempat yang pas untuk berbisnis, sudah tentu keuntungan pembelian tersebut menjadi berkali kali lipat, nah dari sini bisa kita tarik kesimpulan kalau harga murah itu sangat tergantung pada lokasi.
Kemudian sertifikasi yang ditawarkan oleh seller tersebut, Anda telisik kenapa bisa dijual murah, dalam bentuk apa sertifikasinya?
Anda mungkin kenal dengan istilah SHM atau HGB kedua istilah tersebut menjadi point penting seller dalam menawarkan propertinya kepada Anda.
Sekedar mengingatkan istilah SHM adalah Sertifikat Hak Milik artinya tanah dan keseluruhan bangunan yang berdiri di atasnya milik Anda dan bebas mau Anda apakan. Sedangkan HGB adalah Hak Guna Bangunan, artinya Anda hanya berhak menggunakan tidak diperkenankan untuk Anda merubah atau merenovasi segala sesuatu yang telah dibangun oleh pemberi Hak Guna Bangunan.
Kunjungilah www.urbanindo.com untuk mendapatkan informasi, tips,dan lokasi rumah murah di kota Bandung.
Ini merupakan artikel review. Segala bentuk dan akibat yang timbul atas materi di atas, sepenuhnya adalah tanggung jawab Urbanindo.com. Terima Kasih!
Agar mudah mengakses My Info di smartphone, klik ikon 3 titikdi browser Chrome kemudian pilih "Tambahkan ke layar utama". Selanjutnya bisa mengakses My Info dari layar utama smartphone dengan klik ikon My Info.