Skip to main content

My Info

follow us

Adalah hal penting dalam mencegah penyalahgunaan jasa telekomunikasi, maka dipandang perlu dilakukan registrasi terhadap pelanggan jasa telekomunikasi dalam hal ini registrasi kartu perdana baik GSM maupun CDMA.

Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya. Dari itu maka bisa saja dalam telekomunikasi terjadi penyalahgunaan atau tindakan yang bersifat negatif bahkan bisa menjadi tindak pidana seperti pengancaman dan penipuan.

Pelanggan baik pra bayar maupun pasca bayar baru mempunyai hak menggunakan jasa telekomunikasi setelah memberikan identitasnya secara benar kepada penyelenggara telekomunikasi. Namun pada kenyataannya, banyak sekali pelanggan-pelanggan telekomunikasi dengan identitas palsu, sehingga jika terjadi penyalahgunaan maka sulit untuk mencari keberadaannya. Sehingga sepertinya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23/M.KOMINFO/10/2005 tanggal 28 Oktober 2005 ini dianggap hanya pepesan kosong yang tidak perlu dipatuhi.

Untuk itu, pada akhir tahun 2016 lalu, Menteri Komunikasi Dan Informatika kembali menegaskan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23/M.KOMINFO/10/2005 untu dipatuhi dengan registrasi kartu perdana dengan identitas yang benar.

Berbeda dengan sebelumnya, kini penjual kartu perdana telekomunikasi pun dilibatkan dalam registrasi kartu perdana. Artinya, penjual kartu perdana pun diminta pertanggungjawaban atas identitas yang diberikan pada registrasi kartu perdana. Kini para penjual kartu perdana memiliki ID dari setiap provider yang sesuai dengan identitas para penjual kartu perdana untuk mengaktifkan kartu perdana dengan identitas yang benar. Jadi sekarang penjual dan pembeli ada identitasnya, sehingga bisa ditelusuri sampai ke ujungnya kalau ada tindak pidana yang dilakukan dari sebuah kartu telekomunikasi.

Untuk itu, kini para penjual kartu perdana tidak bisa menjual kartu perdana sembarangan kepada pengguna yag tidak memiliki kartu identitas yang benar karena kini penjual memiliki tanggung jawab atas identitas kartu perdana yang dijualnya. Namun pada kenyataannya masih banyak penjual kartu perdana yang belum paham tentang hal ini dan memberikan ID-nya secara sembarangan bahkan menempelkan kertas berisi ID-nya di depan konternya sehingga setiap orang bisa bebas menggunakannya. Tentunya hal ini akan menjadi bumerang jika terjadi tindak pidana dari kartu telekomuniksi yang terdaftar atas ID-nya.

Perlu diketahui! Sekarang ini, jika registrasi kartu perdana tidak memasukan ID penjual kartunya, maka kartu tersebut tidak bisa digunakan.

Tentunya hal ini adalah langkah yang sangat bagus dari Kementeri Komunikasi Dan Informatika dalam rangka mencegah tindak pidana dan penyalahgunaan kartu telekomunikasi. Apalagi sekarang ini banyak terjadi tindakan teror, setidaknya dengan ini mereka akan berpikir dua kali untuk menggunakan kartu telekomunikasi dengan identitas mereka.

Baca Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23/M.KOMINFO/10/2005 tanggal 28 Oktober 2005 DI SINI.
Agar mudah mengakses My Info di smartphone, klik ikon 3 titikdi browser Chrome kemudian pilih "Tambahkan ke layar utama". Selanjutnya bisa mengakses My Info dari layar utama smartphone dengan klik ikon My Info.

You Might Also Like: