Skip to main content

My Info

follow us

Pajak adalah kewajiban finansial yang harus dibayarkan kepada negara oleh warga negara wajib pajak (orang pribadi atau kelompok/badan) berdasarkan undang-undang. Pajak yang dibayarkan dikelola oleh negara untuk kepentingan dan kesejahteraan umum. Jika terdapat tindakan penolakan atau penghindaran pembayaran pajak, maka tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi hukum.

Untuk itu silahkan daftarkan diri Anda atau badan usaha Anda ke Direktorat Pajak setempat agar terhindar dari sanksi pajak. Pendaftaran wajib pajak sangat mudah, jadi daftarkanlah diri Anda sesegera mungkin.

Setelah Anda mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka Anda berkewajiban membayar pajak paling lambat tanggal 15 setiap bulannya. Pembayaran pajak bisa melalui BRI, Mandiri, Kantor POS, dan lainnya.

Di bawah ini contoh pengisian Surat Setoran Pajak (SSP):


Semoga artikel ini dapat berguna bagi Anda.

Agar mudah mengakses My Info di smartphone, klik ikon 3 titikdi browser Chrome kemudian pilih "Tambahkan ke layar utama". Selanjutnya bisa mengakses My Info dari layar utama smartphone dengan klik ikon My Info.

You Might Also Like: